Para
pihak yang mengadakan hubungan bisnis dalam bentuk dan bidang apapun, sejak
awal membangun hubungan bisnisnya pastilah didasari pada niat dan itikad baik,
tentunya sejauh mungkin akan menghindarkan hubungan bisnisnya dari timbulnya
sengketa (dispute) dengan counterpartnya. Namun demikian harus diakui bahwa
menghindarkan sengketa sama sekali bukanlah satu hal yang mudah dalam
menghadapi suatu keadaan tertentu. Ketidakjelasan dan ketidaklengkapan
perjanjian atau kontrak yang mengatur hubungan bisnis tertentu merupakan contoh
penyebab sulitnya menghindarkan sengketa antar para pihak. Ketidak jelasan
biasanya timbul karena bahasa yang “bias” dan membuka peluang untuk munculnya
lebih dari satu penafsiran terhadap klausula yang ada dalam kontrak/perikatan
tersebut, sedangkan ketidaklengkapan muncul dari terlalu “sederhana”nya suatu
kontrak yang diadakan. Selain itu, sengketa juga timbul karena memang adanya
“itikad tidak baik” dari salah satu pihak dalam memenuhi kontrak/perikatan yang
ada.
Dalam
situasi yang demikian ini, sudah sewajarnya para pihak mempersiapkan diri untuk
menghadapi kemungkinan timbulnya sengketa dalam menjalankan hubungan bisnisnya.
Kesiapan ini tentunya akan lebih baik jika dilandasi oleh pemahaman tentang
bagaimana cara yang terbaik dan institusi apa yang paling efektif untuk
menyelesaikan suatu sengketa yang dihadapi.
Dalam
menghadapi kemungkinan timbulnya sengketa dalam hubungan bisnis tidaklah dapat
dipungkiri bahwa peranan konsultan hukum dalam pengadministrasian suatu kontrak
bisnis adalah penting dimana ia mengerti
dan juga sekurang-kurangnya memahami aspek teknis dari bisnis kliennya bukan
sekedar hanya mahir memakai Kitab Undang-undang tanpa memahami bisnis kliennya.
Pemikiran
dalam memahami peran konsultan hukum dalam suatu retainer basis menghadapi
langkah-langkah bisnis yang akan diambil merupakan suatu “legal minded” yang
tepat dan tidaklah berpikiran bahwa tugas lawyer hanya untuk membela
kepentingan kliennya di pengadilan ketika telah terjadi sengketa.
Berkaitan dengan hal-hal di atas, seiring laju pertumbuhan
bidang perekonomian seiring pula diperlukannya jasa Advokat yang dapat
memungkinkan memberikan solusi di bidang hukum, terutama dalam menyikapi
pertimbangan dan penilaian hukum atas konsekuensi bisnis maupun pemenuhan
hak-hak yang dirasa telah dilanggar, sehingga dapat cukup memberikan rasa aman
yang diharapkan oleh pelaku usaha maupun pribadi.
Berangkat
dari hal-hal dan pemikiran tersebut perkenankan kami,TEGUH SANTOSA & PARTNER sebagai sebuah Kantor Advokat &
Konsultan Hukum (Advocate and Consellor at law) yang bergerak pada bidang jasa hukum yang bertujuan
memberikan suatu
alternative pelayanan
jasa Advokat secara profesional dengan solusi yang optimal.