PENDAHULUAN

|


Para pihak yang mengadakan hubungan bisnis dalam bentuk dan bidang apapun, sejak awal membangun hubungan bisnisnya pastilah didasari pada niat dan itikad baik, tentunya sejauh mungkin akan menghindarkan hubungan bisnisnya dari timbulnya sengketa (dispute) dengan counterpartnya. Namun demikian harus diakui bahwa menghindarkan sengketa sama sekali bukanlah satu hal yang mudah dalam menghadapi suatu keadaan tertentu. Ketidakjelasan dan ketidaklengkapan perjanjian atau kontrak yang mengatur hubungan bisnis tertentu merupakan contoh penyebab sulitnya menghindarkan sengketa antar para pihak. Ketidak jelasan biasanya timbul karena bahasa yang “bias” dan membuka peluang untuk munculnya lebih dari satu penafsiran terhadap klausula yang ada dalam kontrak/perikatan tersebut, sedangkan ketidaklengkapan muncul dari terlalu “sederhana”nya suatu kontrak yang diadakan. Selain itu, sengketa juga timbul karena memang adanya “itikad tidak baik” dari salah satu pihak dalam memenuhi kontrak/perikatan yang ada.

Dalam situasi yang demikian ini, sudah sewajarnya para pihak mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan timbulnya sengketa dalam menjalankan hubungan bisnisnya. Kesiapan ini tentunya akan lebih baik jika dilandasi oleh pemahaman tentang bagaimana cara yang terbaik dan institusi apa yang paling efektif untuk menyelesaikan suatu sengketa yang dihadapi.

Dalam menghadapi kemungkinan timbulnya sengketa dalam hubungan bisnis tidaklah dapat dipungkiri bahwa peranan konsultan hukum dalam pengadministrasian suatu kontrak bisnis  adalah penting dimana ia mengerti dan juga sekurang-kurangnya memahami aspek teknis dari bisnis kliennya bukan sekedar hanya mahir memakai Kitab Undang-undang tanpa memahami bisnis kliennya.

Pemikiran dalam memahami peran konsultan hukum dalam suatu retainer basis menghadapi langkah-langkah bisnis yang akan diambil merupakan suatu “legal minded” yang tepat dan tidaklah berpikiran bahwa tugas lawyer hanya untuk membela kepentingan kliennya di pengadilan ketika telah terjadi sengketa.

Berkaitan dengan hal-hal di atas, seiring laju pertumbuhan bidang perekonomian seiring pula diperlukannya jasa Advokat yang dapat memungkinkan memberikan solusi di bidang hukum, terutama dalam menyikapi pertimbangan dan penilaian hukum atas konsekuensi bisnis maupun pemenuhan hak-hak yang dirasa telah dilanggar, sehingga dapat cukup memberikan rasa aman yang diharapkan oleh pelaku usaha maupun pribadi.

Berangkat dari hal-hal dan pemikiran tersebut perkenankan kami,TEGUH SANTOSA & PARTNER  sebagai sebuah Kantor Advokat & Konsultan Hukum (Advocate and Consellor at law) yang bergerak pada bidang jasa hukum yang bertujuan memberikan suatu alternative pelayanan jasa Advokat secara profesional dengan solusi yang optimal.